1. Penggolongan
badan usaha menurut pemilik modal
a.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Adalah
badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang disisihkan.
Tujuan BUMN adalah melayani dan mencukupi kebutuhan masyarakat umum,
meningkatkan kemakmuran dan menambah kas negara untuk membiayai pembangunan,
dan membuka lapangan pekerjaan.
Menurut
UU No. 9 tahun 1969, BUMN dibagi menjadi 3 baguan, yaitu:
1.
Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
2.
Perusahaan Negara Umum (Perum)
3.
Perusahaan Negara Perseroan (Persero)
Selain
pembagian diatas, BUMN/PN juga dibagi atas dua kelompok, yaitu:
1.
PN Public Utility
2.
PN Nonpublic Utility
b.
Badan Usaha Swasta
Adalah
badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari seorang, sekelompok orang
tertentu, atau berasal dari masyarakat umum. Tujuannya adalah untuk mencari
keuntungan semaksimal mungkin, mengembangkan usaha dan modalnya, serta membuka
laporan pekerjaan.
c.
Badan Usaha Campuran
Adalah
badan usaha yang sebagian modalnya berasal dari pihak swasta dan sebagian lagi
dari pemerintah. Tujuannya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut
dalam kegiatan ekonomi negara, menambah keuntungan atau kas negara, dan
memberikan kesempatan keja kepada pengangguran.
2. Penggolongan
badan usaha menurut jenis lapangan usaha yang dijalankan:
a. Badan
Usaha Ekstraktif
Adalah
badan usaha yang kegiatannya mengambil atau mengumpulkan hasil kekayaan alam
yang telah tersedia dengan tidak mengubah sifatnya,
b. Badan
Usaha Agraris
Adalah
badan usaha yang bergerak dibidang pengolahan tanah dengan bantuan kesuburannya
c. Badan
Usaha Industri
Adalah
badan usaha yang kegiatannya mengolah atau mengubah bahan baku dengan campuran
tertentu (bahan penolong) sehingga menjadi barang jadi, yang siap dipakai atau
masih setengah jadi.
d. Badan
Usaha Niaga atau Perdagangan
Adalah
badan usaha yang kegiatannya membeli barang-barang dan menjualnya kembali untuk
mendapat keuntungan, baik di tempat yang sama maupun ditempat yang berbeda.
e. Badan
Usaha Jasa
Adalah
badan usaha yang kegiatannya memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cara
menyewakan barang, mengantarkan penumpang atau barang, membantu penyelesaian
pekerjaan tertentu, dan lain lain dengan mengharapkan balas jasa (uang)
3. Penggolongan
badan usaha menurut banyaknya pekerja:
a. Badan
Usaha atau Perusahaan Kecil, bila pekerjanya kurang dari 6 orang
.
b. Badan
Usaha atau Perusahaan Sedang, bila pekerjanya lebih dari 5 orang dan kurang
dari 51 orang.
c. Badan
Usaha atau Perusahaan Besar, bila pekerjanya lebih dari 50 orang.
4. Penggolongan
badan usaha menurut besarnya modal:
a. Badan
Usaha atau Perusahaan Padat Karya (intensif tenaga kerja)
Adalah
badan usaha perusahaan yang lebih banyak menggunakan tenaga kerja manusia dari
pada tenaga mesin,
b. Badan
Usaha atau Perusahaan Padat Modal (intensif modal)
Adalah
badan usaha perusahaan yang lebih banyak menggunakan mesin atau barang modal
dari pada tenaga kerja manusia
5. Penggolongan
Badan Usaha menurut Bentuk Hukum (Yuridis)
a. Badan
Usaha atau Perusahaan Perseorangan
Adalah
usaha yang didirikan, dimiliki, dan dimodali oleh satu orang. Pemiliknya
bertanggung jawab penuh atas segala utang atau kewajiban perusahaan dengan
seluruh hartanya, baik harta yang ditanamkan pada perusahaan maupun harta
pribadi lainnya.
b. Persekutuan
Firma (Fa)
Menurut
KUHD, persekutuan firma adalah persekutuan yang menjalankan perusahaan dengan
memakai suatu nama salah seorang anggota firma atau nama lain untuk kepentingan
bersama
c. Perseroan
Komanditer (CV)
Menurut
pasal 19 KUHD, CV adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha
bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, serta
bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang
memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung
jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan itu.
d. Perseroan
Terbatas (PT)
Adalah
suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang mempunyai modal usaha yang
terbagi atas beberapa saham, dimana setiap sekutu atau persero turut mengambil
bagian sebanyak satu atau lebih saham.
e. Koperasi
Adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan. Tujuannya untuk memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
f. Joint
Venture
Adalah
bentuk usaha kerja sama antara dua orang atau lebih, baik kerja sama dalam
pengumpulan modal dalam usaha maupun dalam kegiatan organisasi
g. Yayasan
Adalah
organisasi perkumpulan dan bukan merupakan badan usaha yang bertujuan mencari
keuntungan, tetapi merupakan kegiatan sosial untuk membantu kesejahteraan masyarakat
yang lemah untuk melaksanakan kegiatan bagi kepentingan orang banyak.
terimakasih mba untuk sharing ilmunya.
BalasHapusada info try out gratis
silahkan ke link ini : https://marketing.ruangguru.com/uji
Tritanium Art - titanium sia - TIPS - Tioga Arts
BalasHapusTioga Art offers the finest in titanium white wheels premium 2014 ford fusion energi titanium style, sculpted ceramic vs titanium curling iron to create premium sia titanium in-your-face art from the babyliss pro titanium hair dryer finest craftsmanship.